1. Apakah mungkin memesan Murabahah. Dalam Murabahah berbasis pesanan, penjual (bank) membeli barang setelah menerima pesanan dari pembeli (pelanggan).
2. Sesuai pesanan, murabahah dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat atas pembelian barang yang dipesan oleh pembeli. Dalam murabahah, pembeli pesanan terikat tidak dapat membatalkan pesanan. Jika aset murabahah yang dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum dialihkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai kontrak.
3. Murabahah dapat dibayar tunai atau perusahaan. Pembayaran fleksibel artinya barang tidak dibayar pada saat barang diserahkan kepada pembeli, melainkan diangsur atau pada waktu tertentu.
4. Akad murabahah memperbolehkan kuotasi yang berbeda untuk metode pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilaksanakan. Namun, jika kontrak telah disepakati, hanya satu harga (harga dalam kontrak) yang digunakan.
5. Harga yang disepakati oleh desa Baha adalah harga jual, tetapi biaya harus diinformasikan. Jika penjual mendapat potongan sebelum akad murabahah, maka potongan tersebut adalah hak pembeli.
6. Diskon terkait pembelian barang meliputi:
- Segala bentuk diskon atas pembelian pemasok atau barang.
- Diskon biaya asuransi yang diperoleh dari perusahaan asuransi atas pembelian barang.
- Segala bentuk komisi yang terkait dengan pembelian barang.
7. Setelah menyetujui akad murabahah, potongan atas pembelian barang yang diterima akan ditangani sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Jika tidak ada ketentuan dalam kontrak, diskon adalah hak penjual.
8. Penjual dapat meminta pembeli untuk memberikan jaminan atas piutang murabahah berupa barang dan / atau aset lain yang telah dibeli dari penjual.
9. Sebelum mencapai kesepakatan, penjual dapat meminta pembeli untuk melakukan pembayaran uang muka sebagai bukti komitmen pembelian. Jika akad Murabahah ditandatangani, pembayaran dimuka merupakan bagian dari pembayaran kembali piutang Murabahah. Jika akad Murabahah dibatalkan, uang muka akan dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian sebenarnya yang ditanggung penjual. Jika uang muka kurang dari kerugian, penjual dapat meminta lebih banyak kepada pembeli.
10. Jika pembeli tidak dapat melunasi piutang Murabahah sesuai kesepakatan, maka penjual dapat mengenakan denda, kecuali dapat dibuktikan bahwa pembeli tidak mampu atau tidak mampu membayar karena alasan berikut:
Posting Komentar
Posting Komentar