Edukeun - Edukasi Pelajar Indonesia

Karakteristik Akuntansi Salam


PSAK 103 tentang Akuntansi Salam menjelaskan ciri-ciri salam sebagai berikut
  1. Bank syariah dapat berperan sebagai pembeli dan / atau penjual dalam transaksi salam. Jika bank syariah bertindak sebagai penjual dan kemudian memerintahkan pihak lain untuk menyediakan barang pesanan melalui salam, ini disebut salam paralel.
  2. Anda dapat menyapa secara paralel dengan ketentuan sebagai berikut: a) Kontrak antara bank syariah (sebagai pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari kontrak antara bank syariah (sebagai penjual) dan pembeli akhir; b) kedua kontrak tersebut tidak saling eksklusif Bergantung (ta'alluq).
  3. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati pembeli dan penjual di awal akad. Selama masa kontrak, ketentuan harga barang pesanan tidak dapat diubah. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, bank syariah dapat meminta penjual untuk memberikan jaminan untuk menghindari risiko yang merugikan
  4. Ciri-ciri barang pesanan harus diketahui secara umum meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitas. Barang yang dipesan harus sesuai dengan karakteristik yang disepakati oleh pembeli dan penjual. Jika barang pesanan dikirim secara tidak benar atau cacat, penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
  5. Perlu diketahui jumlah dan bentuk alat pembayaran, baik berupa uang tunai, komoditas maupun bentuk manfaat. Pembayaran kembali harus dilakukan saat kesepakatan tercapai dan tidak dapat dilakukan dalam bentuk pengampunan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli kepada pihak lain.
  6. Alasan dilakukannya transaksi salam adalah karena bermaksud memberikan modal kerja terlebih dahulu agar penjual (produsen) dapat memproduksi barang, barang pesanan yang memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli menginginkan kepastian dari penjual. Saat penjual mengirimkan barang ke pembeli, transaksi salam selesai.
Related Posts
SHARE

Related Posts

Posting Komentar