Edukeun - Revisi atau amandemen UUD 1945 merupakan tugas agenda reformasi 1998. Setiap proses mempunyai tujuan yang ingin dicapai, dan proses revisi UUD 1945 juga mempunyai tujuan. Namun yang kita harapkan, amandemen UUD 1945 tidak didasarkan pada tujuan yang dimotivasi oleh kepentingan politik atau golongan pribadi, tetapi pada tujuan yang dimotivasi oleh kepentingan negara dan nasional.
Tujuan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
- Menyempurnakan aturan dasar bernegara dalam mencapai tujuan nasional.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
- Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas diantara lembaga - lembaga negara.
- Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika, moral, dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berhasil menyulap kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan terpusat menjadi kekuasaan demokrasi berdasarkan hukum dan desentralisasi. Penyelenggaraan negara yang berpusat pada negara (state) bergeser atas dasar rakyat adalah pemegang kedaulatan.
Rakyat telah memperoleh kembali kedaulatannya di bawah misi MPR Presiden selama lebih dari 30 tahun. Hubungan antar lembaga negara juga mengalami perubahan, karena lembaga negara setara dengan prinsip check and balances. Hubungan pusat dan daerah juga sebanding dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang diatur undang-undang sebagai urusan pemerintahan pusat.
Kekuasaan kehakiman dijamin oleh konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman yang independen untuk menjaga hukum dan keadilan. Selain itu, kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan untuk menguji undang-undang yang merupakan aturan tertinggi dalam undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang yang melanggar UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji ketentuan hukum yang dibuat berdasarkan undang-undang.
Dari segi sejarah, “Perjanjian Dasar” yang disusun Panitia Ad Hoc dalam proses pembahasan Perubahan UUD 1945 dan menyepakati isi perjanjian dasar telah ditentukan sebelumnya mengenai pembatasan perubahan wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu tertuang dalam Pasal 37 Ayat 5 UUD. diantara mereka:
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
- Melakukan perubahan dengan cara adendeum.
Artinya, pembahasan Pasal 37 ayat (5) termasuk pembatasan perubahan wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia di bidang konstitusi, dan keduanya bersifat kontinu.
Kesepakatan Dasar Perubahan UUD 1945
Kesepakatan dasar yang disiapkan panitia ad hoc dalam proses pembahasan Amandemen UUD 1945 mengatur hal-hal yang harus disiapkan untuk amandemen UUD 1945 pasca reformasi. Tentunya isi klausul ini tidak terlepas dari tuntutan historis dari berbagai aspek seperti hukum, masyarakat, budaya, politik bahkan ideologi. Aspek-aspek tersebut yang menjadi latar belakang aksi besar-besaran dalam reformasi 1998. Isi kesepakatan dasar yang disepakati antara lain:
- Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
- Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
- Melakukan perubahan dengan cara adendeum.
Artinya, dalam pokok persoalan yang dipahami Sri Sumantri - konsep amandemen UUD 1945, pembatasan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembahasan melibatkan semua aspek prosedur perubahan dan substansi atau isi perubahan.
Sumber : Berbagai Sumber
sangat bermanfaat banggg makasih
BalasHapus